Selasa, 22 Maret 2011

Makalah Agama Islam2

MAKALAH AGAMA ISLAM 2

(Pernikahan Dini Menurut Perspektif Islam)




Disusun Oleh :

Siti Kurniatul H (12090660)

Puput Lestari (12090664)

Dewi Nur Azizah (12090690)



SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN ILMU KOMPUTER

EL RAHMA

YOGYAKARTA

2010 / 2011



BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang.

Pernikahan dini adalah : Pernikahan yang dilakukan pada usia muda/ belia. kapan pernikahan muda dipandang dan di rasa bagaimana dengan demikian maka terjagalah masa muda dengan adanya penyimpangan dan perbuatan tercela dalam islam telah memberikan kekuasaan bagi siapa saja yang sudah kemampuan untuk segera menikah dan tidak mudur untuk melakukan pernikahan bagi mereka yang sudah mampu akan dapat mengahantarkannya kepada perbuatan tercela dosakarena selain itu Rasulullah telah memberikan panduan bagi laki-laki kapan saja untuk mencari pasangan yang memiliki tensi kesuburan untuk memiliki banyak keturunan.


BAB II

DEFENISI PERNIKAHAN DINI

A.Pengertian Pernikahan Dini

Bagaimana pernikahan dini, pernikahan dini pernikahan yang dilakukan pada

usia muda (belia) kapan pernikahan diusia muda di pandang dan di rasa bagaimana

dengan demikian maka terjaga ah masa muda dengan adanya penyimpangan dan perbuatan tercela.Mengapa hal ini berdampak baik bagi diri mereka sendiri juga bagi masyarakat di sekitarnya. Bagaimana terjadinya masyarakat indonesia bisa menikah muda bukanlah hal yang asing lagi sudah sejak dahulu. Apa yang terjadi dari mereka yang dijodoh atau disuruh untuk segera kawin.Bagaimana biasanya terjadi dari pihak perempuan guna Untuk meringankan beban orang tua.

B.Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini

Bagaimana Islam telah memberi keluasan bagi siapa saja yang sudah memiliki kemampuan untuk segera menikah dan tidak mudur untuk melakukan pernikahan. Bagi mereka yang sudah mampu bagaimana yang akan dapat menghantarkannya kepada perbuatan haram (dosa) karena selain itu.Rasulullah telah memberikan panduan bagi laki-laki kapan saja untuk mencari pasangan yang memiliki potensi kesuburan untuk memiliki banyak keturunan.Bagaimana Rasulullah menjelaskan sangat mengingatkan umatnya nanti diyoumilakhir adalah umat yang terbanyak yang dapat beliau banggakan.Bagaimana islam juga telah mengatur bahwa setiap anak memiliki rizki tersendiri,dimana Allah swt telahmemberikan rizki kepada binatang..Apalagi seorang anak manusia yang mempunyai kedudukan yang lebih mulia, mengapa karena anjuran untuk memiliki banyak keturunan tidalah bermaksa Islam. Dimana akan melantarkan mereka, tetapi Islam juga teiah menjelaskan hak-hak anak a p a yang harus dipenuhi baik berupa kebutuhan pokok (fisi,psikis dan intelektualnya) bagaimana yang dibebankan kepada orangtua, kerabat/wali, dan negara.

C. Dalil-dalil menunjukkan bolehnya pernikahan pada usia dini/belia.

Hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT

Al-Qur’an yaitu QS At-Thalaq : 4 dan QS. An-Nisa : ayat 3 dan 127

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Hadis Rasulullah SAW
عَنْ عَائِشَةَ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula” (Hadis Shohih Muttafaq ‘alaihi)

D. Menurut Negara.

Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.

E. Menurut Pandangan Psikologis.

Diane E.Papalia & Sally Wendkos Olds memukakan,usia terbaik untuk menikah bagi perempuan adalah 19-25 tahun,sedangkan bagi laki-laki usia 20-25 tahun diharapkan sudah menikah.ini adalah usia terbaik untuk menikah,baik untuk memulai kehidupan rumah tangga maupun untuk mengasuh anak pertama(the first time parenting).

Dalam buku Human Development (1995), gejolak seksual dapat menyebabkan orang usia muda 19-25 tahun menjadi low achievers terutama yang memiliki dorongan biologis yang sangat tinggi tetapi terhambat dalam memenuhu kebutuhan.

F. Resiko Akibat Pernikahan Dini Apabila Belum Ada Persiapan Secara Matang

1.Rentannya terjadi pertengkaran dalam rumah tangga

2.Emosi yang tidak stabil

3.Sama-sama memiliki sifat egois yang tinggi

4.Kurangnya pengalaman dalam berbagai hal.

Rentannya terjadi perceraian akibat hal-hal di atas.Proses adaptasi yang tidak lanca

.

BAB II

PENUTUP

Menyegerakan nikah merupakan perkara yang baik dan penuh kemaslahatan, tetapi tergesa-gesa dalam menikah dapat mendatangkan keburukan. Sebaiknya harus ada kesiapan secara lahir maupun batin. Apabla kita telah menemukan pasangan yang dirasa bisa mendampingi langkah kita untuk menggapai Ridhonya dan kita telah mempunyai kesiapan secara lahir maupun batin sebaiknya menikahlah.

-Syukron Kastir-